Kebijakan KBM Daring 2020


Berdasarkan surat edaran nomor 443.2/09004 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah  dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran infeksi Corona Virus Disease (Covid-l9) di Jawa Tengah maka kegiatan belajar mengajar secara mandiri di rumah, kembali diperpanjang sampai dengan tanggal 30 April 2020, dan akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan yang selanjutnya akan diberitahukan kemudian.

Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara mandiri di rumah secara jarak jauh melalui sistem online/daring dengan memanfaatkan media yang adaftif, diarahkan guna mewujudkan pendidikan yang bermakna melalui interaksi pembelajaran yang menyenangkan dan tidak memberatkan peserta didik


Copyright © 2021 - 2024 SMKN 1 ALIAN